Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BTN
Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
2017-04-03 06:57:13
 

Ilustrasi. Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembobolan dana nasabah yang terjadi di dalam tubuh BTN menimbulkan ketakutan bagi nasabah menyimpan dananya di bank. Apalagi terus menjadi pemberitaan di media.

Demikian disampaikan pengamat perbankan Universitas Bina Nusantara (Binus) Qudrat Nugraha di Jakarta, Minggu (2/4) saat diminta komentar terkait pembobolan dana beberapa nasabah, diantaranya PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) senilai Rp 110 miliar.


"Itu (kasus BTN) itu sangat signifikan pengaruhnya di masyarakat. Apalagi kalau kasus itu terus menerus menjadi pemberitaan berbagai media atau diketahui banyak. Apalagi, kejahatan seperti ini juga bisa menimpa lebih banyak orang, sementara banknya cuci tangan," katanya.

Menurut Qudrat, bisnis perbankan adalah bisnis yang sangat mengedepankan kepercayaan (nasabah). Kalau saja bank sudah tidak bisa lagi dipercaya oleh masyarakat, maka industri keuangan di Indonesia akan hancur berantakan.

Karena itu, dia meminta BTN untuk tidak cuci tangan dan bertanggung jawab atas raibnya dana masyarakat tersebut. Apalagi kejadian penipuan deposito fiktif tersebut terjadi di BTN.

"Dengan kata lain dapat diilustrasikan kasusnya seperti terjadi ada sebuah kejahatan di dalam atau di halaman rumah seseorang (BTN). Tetapi kok bisa mereka (BTN) tidak mengetahuinya dan tidak mau bertanggung jawab," imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukum PT SANF, TM Mangunsong mengatakan, berdasarkan dengar pendapat (RDP) DPR dengan bank BTN sangat jelas dikatakan anggota dewan bahwa BTN diwajibkan mengganti uang milik para nasabah yang hilang, termasuk dana PT SANF yang hilang Rp 110 miliar. Ini tentunya sesuai dengan Undang-undang No.10 thn 1998 yang mewajibkan Bank untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di bank Bank dan PBI No16/1/PBI/2014, dimana bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.

"Jadi kalau BTN memahami ketentuan perbankan di atas, maka sudah seharusnya Direksi BTN tidak berusaha untuk cuci tangan dan lempar tanggung jawab dengan mencari-cari alasam. Bila itu yang terjadi jelas Direksi BTN menunjukkan ketidak mengertiannya akan tanggung jawabnya sebagai direksi," kata Mangunsong.

Dikatakannya, BTN terbukti telah gagal menerapkan tata kelola perbankkan decara benar. Karena, tidak menerapkan management pengolaan atau SOP secara benar alias ugal ugalan. Selain itu, prinsip kepercayaan, kehati-hatian dan pengenalan nasabah, tidak dilakukan secara benar. Dengan tidak diterapkannya prinsip diatas, maka hal ini juga merupakan tundak pidana perbankan yang dapat dikenakan kepada dewan direksi atas pelanggaran terkait pengelolaan yang buruk atas perbankan.

"Sebab sesuai dengan UU No.40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka direksilah yang bertanggung jawab terhadap pengurusan Perseroan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Mangunsong, bila tidak ada penyelesaian pengembalian atas dana nasabah PT SANF ini, pihaknya juga akan melaporkan Direksi BTN ke Mabes Polri terkait tindak pidana perbankan yang dilakukannya.

Selain itu, kata Mangunsong, selaku penasehat PT SANF, pihaknya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam otoritasnya sebagai pengawas perbankkan agar tidak berpangku tangan melihat situasi ini. "OJK Harus bertindak tegas dengan memerintahkan BTN segera mengembalikan dana para nasabah, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri perbankan."

Sedangkan Sularsi, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dalam kasus penggelapan dana deposito nasabah di bank BTN, ada dua hal yang harus dilakukan. Secara perdata. Bank BTN harus mengembalikan dana nasabahnya yang hilang tersebut. Alasannya, Nasabah telah mempercayakan dananya ditempatkan di institusi keuangan tersebut dan institusi keuangan seperti BTN harus menjaga kepercayaan nasabahnya yang telah mempercayakan dananya di BTN.

"Hal itu, sesuai dengan aturan dalam UU Perlindungan konsumen. Jumlah dana deposito yang dikembalikan ke nasabah harus sebesar dana yang hilang," kata Sularsi.

Kalau secara pidana, lanjut dia, itu adalah tindakan pencurian yang dilakukan oknum karyawan bank tersebut. Tetapi karena nasabah berhubungan dengan BTN selaku lembaga keuangan. Maka nasabah punya hak memperoleh uangnya kembali. Dan oknum karyawan yang mencuri itu adalah urusan internal BTN.(zul/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2